JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Nim : 202510110110166
MAKALAH
JENIS DAN TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara hukum membutuhkan sistem aturan yang jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa struktur tersebut, hukum akan menjadi kumpulan aturan yang saling bertabrakan. Di sinilah konsep hierarki peraturan perundang-undangan menjadi penting. Idenya sederhana tetapi sangat kuat: aturan hukum tidak berdiri sendirian, melainkan tersusun seperti piramida. Aturan yang berada di tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang berada di tingkat atas.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan ini menetapkan jenis serta tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum nasional.
Hierarki tersebut memastikan adanya kepastian hukum, keselarasan antar aturan, serta mekanisme pengujian apabila terjadi konflik norma. Dalam praktiknya, berbagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan sesuai tingkatannya, mulai dari konstitusi hingga peraturan daerah.
Memahami jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan menjadi penting bagi masyarakat, khususnya mahasiswa hukum, karena hal ini berkaitan langsung dengan sistem pembentukan hukum, kewenangan lembaga negara, serta mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan Masalah
-
Apa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
-
Apa saja jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia?
-
Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
-
Untuk mengetahui pengertian peraturan perundang-undangan.
-
Untuk memahami jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia.
-
Untuk mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam teori hukum modern, sistem hierarki ini sering dijelaskan melalui gagasan Stufenbau Theory yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Teori ini menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara bertingkat, di mana norma yang lebih rendah memperoleh kekuatan berlakunya dari norma yang lebih tinggi.
Dengan demikian, peraturan yang berada pada tingkat bawah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang berada di tingkat atas.
2.2 Jenis Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dari berbagai bentuk aturan hukum yang dibuat oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan. Setiap jenis peraturan memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dalam sistem hukum.
Beberapa jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia antara lain sebagai berikut.
1. Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar tertulis yang menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur prinsip dasar negara, struktur lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan MPR merupakan keputusan yang dihasilkan oleh lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki kekuatan hukum tertentu dalam sistem ketatanegaraan.
3. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Undang-Undang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama dengan Presiden Republik Indonesia.
Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Peraturan ini berlaku di wilayah administratif tertentu.
Peraturan daerah terdiri dari:
-
Peraturan Daerah Provinsi
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2.3 Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjukkan hierarki atau tingkatan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hierarki ini bertujuan untuk memastikan adanya keselarasan dan konsistensi dalam sistem hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
-
Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
-
Peraturan Pemerintah (PP)
-
Peraturan Presiden (Perpres)
-
Peraturan Daerah Provinsi
-
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam praktiknya terdapat pula berbagai peraturan lain yang dibentuk oleh lembaga negara seperti peraturan menteri, peraturan lembaga negara, dan peraturan badan independen. Walaupun tidak disebutkan secara langsung dalam hierarki utama, peraturan tersebut tetap diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Hierarki ini berfungsi untuk menjaga konsistensi hukum. Apabila suatu peraturan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut dapat diuji melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan di pengadilan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Peraturan perundang-undangan merupakan aturan hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara umum.
Dalam sistem hukum Indonesia, jenis peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai bentuk aturan hukum yang memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga peraturan daerah.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menunjukkan adanya hierarki norma hukum yang bertujuan untuk menjaga keselarasan dan kepastian hukum. Hierarki tersebut menempatkan Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi yang menjadi dasar bagi seluruh peraturan di bawahnya.
3.2 Saran
Pemahaman mengenai jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan sangat penting bagi masyarakat, khususnya mahasiswa hukum. Dengan memahami hierarki hukum, masyarakat dapat mengetahui bagaimana aturan hukum dibentuk, diterapkan, serta diuji apabila terjadi pertentangan antar peraturan.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Ni’matul. 2014. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar